Kamis, 02 Februari 2017

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
               Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat Dusun Simeluk Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun khususnya dalam bidang pertanian pangan, perikanan, perkebunan, kehutanan, perlu dibentuknya suatu wadah sebagai tempat para petani untuk melakukan temu diskusi dan saling tukar informasi agar terbentuknya kesatuan pendapat bagaimana meningkatkan kemampuan dan teknis bertani yang baik dan permodalan.
               Perlu diketahui bahwa luas areal pertanian darat khusunya  di wilayah Dusun Simeluk Nagori Saran Padang sangatlah terbatas sehingga perlu dilakukan suatu terobosan agar keterbatasan sarana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Sementara terbuka kesempatan untuk melakukan investasi, namun keterbatasan modal para petani menjadi penghalang untuk membuka usaha pertanian.
               Usaha itulah atas dasar kesepakatan bersama-sama anggota, dibentuk suatu wadah yang disebut dengan KELOMPOK TANI "RULIH TANI".

BAB 1
Nama, Waktu,Tempat Kedudukan dan Ruang Lingkup

Pasal 1
Kelompok Tani ini bernama : KELOMPOK TANI " RULIH TANI"

Pasal 2
  1. Kelompok tani ini didirikan pada tanggal Sembilan bualn Februari tahun Dua Ribu Tujuh di Dusun Simeluk Nagori Saran Padang
  2. Kelompok tani ini berkedudukan di Dusun Simeluk Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun
  3. Ruang lingkup keanggotaan meliputi warga masyarakat petani pertanian pangan, perikanan, peretnakan, Perkebunan, Kehutanan di wilayah Dusun Simeluk Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun
 BAB II
Azas, Landasan, dan Semangat
 
Pasal 3
Kelompok tani ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945
 
Pasal 4
Kelompok Tani ini berlandaskan kekeluargaan dan Kebersamaan
 
Pasal 5
Kelompok Tani ini dalam seluruh perjuangannya berdasarkan atas Kepentingan Kelompok semangat kebersamaan
 
Pasal 6
Kelompok Tani tidak diperbolehkan berpihak kepada salah satu Partai Politik (bersifat Independen) 

BAB III
Maksud dan Tujuan
Pasal 7 
Kelompok tani ini bermaksud untuk menghimpun warga masyarakat petani khususnya petani Pertanian, Pangan, Perikanan, Peternakan, perkebunan, kehutanan di Dusun Simeluk Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau
 
Pasal 8
Kelompok Tani ini bertujuan : 
  1. Mengembangkan tatanan kehidupan bertani untuk petani secara berkelompok
  2. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota khususnya didalam mengelola pertanian diwilayahnya.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota melalui penyuluhan, permodalan, dan study banding
  4. Membantu sesama anggota Kelompok Tani
BAB IV
Keanggotaan

Pasal 9
  1. Yang menjadi anggota kelompok tani ini adalah warga masyarakat khususnya Petani yang mata pencahariannya adalah Petani Pangan, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan
  2. Mempunyai kesamaan kepentingan dan jiwa kebersamaan dalam lingkup kelompok
  3. Bertempat tinggal di Dusun Simeluk Nagori Saran Padang 
  4. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga ini dan ketentuan lainnya 
 
BAB V
Kepengurusan
Pasal 10
  1. Pengurus Kelompok Tani ini dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota
  2. Pengurus Kelompok Tani ini memiliki sifat kepemimpinan dan Kejujuran
  3. Pengurus Kelompok Tani dipilih untuk masa periode 3 (tiga) tahun
  4. Pengurus Kelompok Tani ini dapat diberhentikan setiap waktu bila dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam kelompok melalui Rapat Anggota
  5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah selesai dapat dipilih kembali
BAB VI
Rapat - rapat

Pasal 11
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok
  2. Rapat Anggita / Pertemuan dilaksanakan 1 x salam 1 bulan, setiap hari minggu di Sekretariat Kelompok Tani
  3. Rapat Pengurus dilaksanakan 1 x dalam 3 bulan
  4. Setiap anggota wajib hadir pada rapat, atau ada undangan dari Pengurus Kelompok Tani, bila berhalangan harus ada pemberitahuan
  5. Pertemuan Pengurus 1 x dalam 1 minggu
 BAB VII
Keuangan
Pasal 12
  1. Setiap Anggota wajib membayar Uang Pangkal Rp. 10.000,-
  2. Setiap Anggota wajib membayar Simpanan sebesar Rp. 5.000,- setiap minggu ke dua ke Bendahara Kelompok Tani
  3. Anggota / Pengurus Kelompok berhak menerima bantuan dari pihak luar selama tidak melanggar AD / ART
BAB VIII
Ketentuan Tambahan

Pasal 13
Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB IX
Penutup
Anggaran Dasar (AD) ini terdiri dari pembukaan, 9 BAB dan 13 Pasal 



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB 1
Pengertian Umum dan Sifat

Pasal 1
Kelompok Tani ini adalah suatu wadah sekelompok orang yang kegiatannya / mata pencahariannya adalah Petani Pangan, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan.

Pasal 2
Kelompok Tani ini bersifat sosial yakni kebersamaan dan kekeluargaan

BAB II
Keanggotaan

Pasal 3
  1. Anggota Kelompok Tani ini terdiri dari para petani yang mempunyai usaha yang sama dan taraf hidup yang sederhana
  2. Anggota dipilih dari orang - orang yang mempunyai kesamaan pola pikir dan dapat bekerja sama / sama bekerja 
BAB III
Kepengurusan
Pasal 4 
Kepengurusan Kelompok Tani ini terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara

BAB IV
Rapat - rapat
Pasal 5
Rapat Pengurus dihadiri oleh Pengurus Kelompok yang dilakukan 1 x dalam 3 bulan

Pasal 6
Rapat Pengurus dilaksanakan untuk mengevaluasi jalannya kelompok dan hal - hal yang timbul dalam rapat

BAB V
Keuangan
Pasal 7
Keuangan Kelompok dikelola oleh Bendahara Kelompok dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Anggota Kelompok melalui rapat anggota dan sisa kas disimpan di Bank

BAB VI
Sanksi
Pasal 8
  1.  Apabila Anggota Kelompok Tani tidak mematuhi AD / ART kelompok Tani keanggotannya akan gugur / keluar dari Kelompok Tani
  2. Apabila Pengurus Kelompok Tani tidak mematuhi AD / ART Kelompk Tani hak kepengurusan akan gugur / keluar dari Kelompok Tani
BAB VII
Ketentuan Tambahan

Pasal 9
Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian dalam Rapat Pengurus

BAB VIII
Penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini terdiri atas 7 BAB dan 9 pasal 


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar